"Pasca Antares Group di PHK oleh pihak BTR, kami sempat protes, alasannya kami merasa sepihak, dan tidak punya etika, karna tanggal 25 hingga 31 maret posisinya kami sementara kerja dengan melakukan pemuatan di WBJ, tiba tiba kami mendapat surat PHK melalui email" kata Thomas, yang merupakan putra daerah MBD ini.
Thomas juga menceritakan, melalu salah satu Direktur PT Antares Group, Agus Sulystia, pasca PHK sudah memperkenalkan perusahaan baru kami, yaitu PT Antares Sarana Sejahtera (ASA), pertanggal 23 April, tetapi pihak BTR tidak merespon
PT Antares sebenarnya yang merintis keagenan maupun Bongkar Muat. Untuk PBM sendiri perdana tongkang sandar dan lakukan pemuatan hingga 8 trip, pihak BTR menggunakan jasa PBM Antares hingga di PHK dengan tidak ada alasan, kami merasa seperti Habis Manis Sepah Dibuang.
"Nah kami merasa tidak beretika, kami di PHK, setelah ada masalah kami dihubungi kembali, tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan, malahan tiba tiba ada perusahaan lain yang kerja, kalau siap kefja berarti ada izin, ini kami akan telusuri ada apa, pihak BTR, Kepala KUPP, dan Direktur PT SSS, kalo terbukti ada indikasi hukum pasti kami lapor ke lembaga yang berkompeten maupun pihak betwajib"kata Thomas.
Agus Sulystia yang juga merupakan salah satu Direktur di PT ASA ini, mengatakan sangat menyesal dengan kejadian ini, pasalnya Rujukannya Jelas yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 152 Tahun 2016, kenapa Kepala KUPP yang sebenarnya sebagai regulator, malah kelihatannya tidak adil dan terkesan berpihak.
Lanjut Agus, Bagaimana kami tidak berasumsi begitu, PT SLS yang sebelumnya sudak berkontrak dengan BTR siap bekerja sebagai PBM, "batal" karena perusahaan tidak memenuhi syarat sehingga izin tidak keluar, malah justru mengizinkan perusahaan lain yaitu PT Putra Maluku Bahari (PMB) yang secara syarat juga gugur, alasannya tidak memiliki cabang Kantor di Lerokis atau Pulau Wetar, dan diduga kuat PBM tersebut belum terdaftar di InaportNet, namun dapat izin.
Untuk Pihak BTR sejak kejadian tidak bisa muat pyrit mereka di WBJ oleh PT SLS karna tak punya izin, kami lagi bangun komunikasi, baik via email maupun Whatsapp, jadi kami masih menunggu.
"Pasca kami dihubungi kami respon, saya sendiri punya pengalaman kerjasama dengan BTR, ya jadi paham atas sistem mereka, memutuskan suatu keputusan tentunya harus melalui manajemen, sehingga butuh waktu dan kami masih menunggu jawaban pihak BTR untuk kontrak dimaksud" tegasnya lagi.
"Ya namanya juga penawaran, tentunya ada negosasi harga, karna perusahan kami terbilang yang merintis PBM disana sebelum mereka putuskan kontak" katanya sambil lontarkan kata, bak habis manis sepah dibuang.
Untuk kejadian aktifitas pemuatan ini, Agus menuding diduga kuat ada inttervensi sehingga surat izin ini berani dikeluarkan otoritas, yaitu Kepala KUPP. Tegasnya
"Ini dugaan ya, kan direktur Perusahaan salah satu Caleg DPR RI terpilih dapil NTT" sentil Agus
Editor : Danny Manu