get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Kasus Tipikor Dana Bok, Puskesmas Apui Digeledah Kejaksaan Negeri Alor

Korupsi DD, Mantan Kades di NTT Dituntut Kembalikan Uang Negara 2,1 Miliar

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:35 WIB
header img
Dok Kejari Manggarai saat penggeledahan

Ruteng,iNewsAlor.id - Mantan kepala desa Golo Wontong, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, NTT, Nikolaus Ganus  telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, terkait kasus dugaan korupsi dana desa, pada 13 Agustus 2024. 

Nikolaus Ganus didakwa melakukan korupsi Rp 2,1 miliar pada sejumlah program kegiatan di desa sejak 2020 hingga 2022. 

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2023, Satuan Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejari Manggarai Cabang Reo, melakukan penggeledahan Kantor Camat Lamba di Dampek. 

Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mewajibkan mantan Kades ini mengembalikan kerugian negara Rp 2.147.998.000 sesuai jumlah dana yang didakwa korupsi, dan dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan. Bila tidak dikembalikan, maka harta benda dari Nikolaus dirampas.

"Harta ini dirampas untuk menggantikan kerugian negara itu. Jika nilai harta yang dirampas tidak mencukupi, maka bisa diganti dengan pidana penjara tiga tahun," ujar Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman kepada wartawan di Reo, Rabu (14/8/2024).

Lanjut Riko, jika denda Rp100 juta tidak dibayar, JPU menuntut agar diganti dengan kurungan 6 bulan. 

Disini Nikolaus melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kata Riko, setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Nikolaus dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada pekan depan.

"Pada April 2024, Nikolaus ini ditahan di Kejari Manggarai Cabang Reo. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus ini digelar pada 25 Juni 2024. Pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada pada 2 Juli, dan ada Lima saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan posisi Nikolaus," kata Riko.

Dikatakannya, Ke-5 saksi yang merupakan mantan anak buah dan rekan kerjanya mengaku, bahwa ada sejumlah program proyek fisik di desa Golo Wontong pada 2020 hingga 2023 yang tidak tuntas. Bahkan ada yang tidak dilaksanakan. Beberapa di antaranya pembangunan lapisan penetrasi pada ruas jalan di Dusun Bitu.

Selain itu kata Riko, pembangunan rumah Pos pelayanan terpadu (Posyandu) di Dusun Bitu dan Dusun Golo Ka pada 2020. Juga beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, sama sekali tidak dilaksanakan. Seperti bantuan rumah layak huni dan bantuan kambing 156 ekor. Selain itu, honor kader Posyandu tidak tersalurkan, dan pembangunan rumah aman Covid-19 tidak dilaksanakan.

Editor : Danny Manu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut