KALABAHI, iNews.Alor.id - Sabtu (22/04/23) Sebanyak 21 orang narapidana Muslim Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone.
Remisi Khusus tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-631,644,646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Yusup Gunawan kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi, bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Kalabahi.
"Dari 21 orang narapidana beragama Islam yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H tahun ini, sebanyak 4 orang mendapatkan remisi 15 hari, 11 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 6 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Mereka semua mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), sehingga tidak ada yang langsung bebas." tutur Yusup saat menyampaikan sambutan.
Dalam sambutannya, Yusup membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly.
Menkumham, Yassona H. Laoly menyampaikan bahwa Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti-nanti oleh umat Muslim di seluruh dunia. Momen yang tepat bagi umat Muslim untuk untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, baik antara sesama manusia maupun dengan Sang Pencipta.
Yassona juga mengatakan bahwa makna Idul Fitri adalah kembalinya seseorang kepada keadaan suci atau keterbebasan dari segala dosa, kesalahan, kejelekan, dan keburukan, sehingga berada dalam kesucian atau fitrah. Idul Fitri merefleksikan sebuah kemenangan atas perjuangan sebulan penuh menahan hawa nafsu.
Senada dengan hal tersebut, Yassona menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
"Saya berharap, remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melalukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi khusus Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik ke depannya," ujar Yassona.
Yassona juga menyampaikan bahwa pencapaian narapidana Muslim yang mendapatkan remisi khusus, membuktikan bahwa mereka mampu merubah diri menjadi manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait