KALABAHI, iNewsAlor.id - Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyidik Reskrim Polres Alor terus dalami 4 remaja putri yang telah dipulangkan dari Kupang ke Kabupaten Alor oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda NTT, Senin (12/6/2023) menggunakan kapal cepat Cantika Ekapress.
Ke-4 remaja putri, CHP (14), ANF(14), KAF (13) dan JF (14) akhirnya dipulangkan kembali ke Alor, setelah mereka diamankan dari 2 warung makan di wilayah Oebobo dan Tenau Alak, pada minggu (11/6/2023).
Sebelumnya ke-4 remaja putri yang duduk di bangku sekolah salah satu SMP di Kalabahi ini, dilaporkan oleh keluarga ke Mapolres Alor bahwa anak mereka belum pulang kembali ke rumah. Menurut informasi mereka dibawa orang tidak dikenal ke Kota Kupang.
Kapolres Alor AKBP Supriqdi Rahman yang ditemui media di ruang kerjanya menjelaskan, sudah ada laporan dari keluarga tentang kejadian tersebut yang diterima pihak Polres Alor.
"Tindak lanjutnya kami kordinasi dengan Polda NTT, dan alhasil ke 4 rrmaja putri ini berhasil diamankan Tim Jatanras Polda NTT," jelas Rahman.
"Sebelum dikembalikan ke keluarga,mereka kami bawa ke Polres Alor untuk bil keterangan lebih lanjur, untuk memsatikan unsur indikasi keterlibatan TPPO," lanjutnya.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait