Kapolres Alor Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Petasan Saat Nataru

Pepenk
Kapolres Alor Akbp Supriadi Rahman


Pria asal Suku Makassar juga mengungkapkan, para pelaku biasanya dari orang-orang terdekat sehingga perlu kewaspadaan para orang tua.

"Ada pelaku bahkan dari Aparatur Sipil Negara. Untuk itu saya minta agar kasus semacam ini dihindari sebab ancaman hukumannya sangat berat, paling ringan 5 tahun, dan paling berat 15 tahun," tutup AKBP Supriadi Rahman, S.I.K. M.M.



Editor : Danny Manu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network