Ia pun mengatakan semua Pihak harus membantu dalam mengungkap kasus ini. Menurut Madi, Polres Manggarai melalui Kanit Propam untuk memeriksa dua Babinsa yang turut hadir dalam penandatangan surat perdamaian tanggal 27 juli 2024.
Menurutnya, Babinsa yang hadir dugaan ikut dalam skenario menutup kematian kliennya, Ibu Anastasi Jelita. Selain dua babinsa Madi juga mendesak agar Polres Manggarai memeriksa kepala Desa Umung. "Babinsa sangat tidak profesional. Segera periksa mereka. Begitu juga dengan Kades.”
Selain Madi, Ferdinandus Angka Pengacara Korban mengatakan, langkah hukum selanjutnya menunggu hasil autopsi jenazah dari laboratorium forensik di Bali.
Ferdi menduga ada kejanggalan dalam kasus ini. Menurut Ferdi luka dalam tubuh korban berdasarkan pengakuan suaminya YT sangat tidak masuk akal. Sehingga kuat dugaan ada penganiayaan berat.
"Sangat tidak masuk akal, berdasarkan pengakuan suami korban ke orangtua korban, luka di pelipis karena dipukul saat korban sudah meninggal dunia. Dia sudah meninggal, lalu dipukul. Apakah masuk akal. Lalu bagaimana soal luka di bibir dan di bagian tulang rusuk korban. Ini harus buka ke publik,” katanya.
Kepala Desa Umung, Kecamatan Satarmese Kabupaten Manggarai Hermanus Hasu, membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus ini. “Saya hanya melaksanakan tugas saya sebagai kepala desa yaitu menjaga situasi agar tetap kondusif," jelasnya.
“Ketika keluarga korban ke Polsek Iteng saya turut hadir menghantarkan mereka. Saya juga ke Puskesmas Ponggeok untuk mengawal mereka karena ayah korban menangis histeris dan teriak di jalan. Tidak ada niat sedikitpun untuk menutupi kasus ini seperti yang disampaikan,” kata Herman.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait