Ruteng,iNewsAlor.id - Mantan kepala desa Golo Wontong, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, NTT, Nikolaus Ganus telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, terkait kasus dugaan korupsi dana desa, pada 13 Agustus 2024.
Nikolaus Ganus didakwa melakukan korupsi Rp 2,1 miliar pada sejumlah program kegiatan di desa sejak 2020 hingga 2022.
Sebelumnya, pada 18 Oktober 2023, Satuan Khusus Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejari Manggarai Cabang Reo, melakukan penggeledahan Kantor Camat Lamba di Dampek.
Pada sidang pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mewajibkan mantan Kades ini mengembalikan kerugian negara Rp 2.147.998.000 sesuai jumlah dana yang didakwa korupsi, dan dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah putusan. Bila tidak dikembalikan, maka harta benda dari Nikolaus dirampas.
"Harta ini dirampas untuk menggantikan kerugian negara itu. Jika nilai harta yang dirampas tidak mencukupi, maka bisa diganti dengan pidana penjara tiga tahun," ujar Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman kepada wartawan di Reo, Rabu (14/8/2024).
Lanjut Riko, jika denda Rp100 juta tidak dibayar, JPU menuntut agar diganti dengan kurungan 6 bulan.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait