Disini Nikolaus melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Riko, setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada Nikolaus dan penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan pada pekan depan.
"Pada April 2024, Nikolaus ini ditahan di Kejari Manggarai Cabang Reo. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus ini digelar pada 25 Juni 2024. Pada sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada pada 2 Juli, dan ada Lima saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan posisi Nikolaus," kata Riko.
Dikatakannya, Ke-5 saksi yang merupakan mantan anak buah dan rekan kerjanya mengaku, bahwa ada sejumlah program proyek fisik di desa Golo Wontong pada 2020 hingga 2023 yang tidak tuntas. Bahkan ada yang tidak dilaksanakan. Beberapa di antaranya pembangunan lapisan penetrasi pada ruas jalan di Dusun Bitu.
Selain itu kata Riko, pembangunan rumah Pos pelayanan terpadu (Posyandu) di Dusun Bitu dan Dusun Golo Ka pada 2020. Juga beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, sama sekali tidak dilaksanakan. Seperti bantuan rumah layak huni dan bantuan kambing 156 ekor. Selain itu, honor kader Posyandu tidak tersalurkan, dan pembangunan rumah aman Covid-19 tidak dilaksanakan.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait