“Itu yang saya bilang, kalau Bapak dorang datang periksa kita karena tugas dan fungsi boleh tetapi jangan ikut orang punya kemauan itu salah itu,” ungkapnya.
Diakui Masrohan, pihak ketiga yang mengerjakan PJU atau lampu jalan pada Tahun 2024 itu lampunya masih baik dan menyala, pengadaannya cepat dan kalau ada barang yang kurang itu cepat sekali dia lengkapi. Beda dengan pihak ketiga yang lain, kalau barang kurang itu bahaya itu.
“Kalau pengadaan barang kalau kita kasi di mama tua itu orangnya cepat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH kepada media ini mengatakan, proses hukum yang berlangsung saat ini bukan soal dana desa tetapi bertahun-bertahun ini desa-desa di Alor ini nggak mandiri. Kebetulan kita (Kejaksaan) dapat laporan dari pelapor (yang pakai KTP resmi), orang pemerintahan resmi yang menyatakan bahwa banyak proyek titipan di dana desa sehingga kepala desa itu nggak mandiri dan terpaksa harus menyetujui, diduga mark upnya itu sangat besar. Inilah yang kita periksa ne, kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, kata Nurasaitis menjawab radarpantar.com.
Jadi, demikian Nursaitis, target pemeriksaan Kejaksaan Negeri Alor ini bukan tentang dana desa tetapi mafia proyek yang kebetulan kejaksaan duga di mafia ini ada di proyek dana desa di desa-desa yang ada di Kabupaten Alor.
Kegiatannya yang diduga menjadi sasaran mafia itu seperti di PJU dan ketahanan pangan 20 %, itu yang kita telusuri kebenarannya, ungkap Nursaitias.
Inilah lagi kita telusuri, makanya sekarang kita panggil desa-desa, kebetulan kegiatannya ada di desa-desa. Makanya kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, pungkas Nursaitias.
Sekali lagi terang Kajari Alor, bukan terkait dana desa sehingga Kejaksaan Negeri Alor nggak perlu nunggu laporan dari Inspektorat Daerah, karena ini bukannya tentang dana desa, ini tentang mafia proyek. Ini pemeriksaan penyelidikan biasa, korupsi biasa, bukan terkait dana desa. Kebetulan yang diakalin itu kegiatan dana desa di desa-desa di Alor.
Jadi, jangan salah sangka. Kita ini bukan periksa tentang dana desa, kalau dana desa itu obyeknya desa yang kita periksa, sehingga harus kejaksaan tunggu hasil pemeriksaan inspektorat Daerah, Inpektorat lapor hasil pemeriksaan ke kejaksaan karena yang diaudit adalah dana desa. Nah, kita ada program Jaga Desa, ujarnya menambahkan.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
