MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti

iNews.id
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok MPI)

Tanggapan Pihak Relawan

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa putusan MA tersebut sama sekali tidak mengubah hasil Pemilu 2024 maupun kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden.

Andi menjelaskan, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU, lulusan luar negeri dikecualikan dari kewajiban menunjukkan ijazah setara SMA dan dapat menggunakan ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki (S1, S2, atau S3). Selain itu, keputusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres bersifat final dan mengikat.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network