MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PKS: DPR Harus Segera Tindaklanjuti

iNews.id
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok MPI)

"Artinya, Mas Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan keputusan MK yang sudah menetapkan hasil Pilpres 2024," ujar Andi.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network