"Artinya, Mas Gibran tetap sah menjabat sebagai Wakil Presiden berdasarkan keputusan MK yang sudah menetapkan hasil Pilpres 2024," ujar Andi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
