Ini yang lagi kita telusuri, makanya sekarang kita panggil desa-desa, kebetulan kegiatannya ada di desa-desa. Makanya kita periksa seluruh desa di Kabupaten Alor, pungkas Nursaitias.
Sekali lagi terang Kajari Alor, bukan terkait dana desa sehingga Kejaksaan Negeri Alor nggak perlu nunggu laporan dari Inspektorat Daerah, karena ini bukannya tentang dana desa, ini tentang mafia proyek. Ini pemeriksaan penyelidikan biasa, korupsi biasa, bukan terkait dana desa. Kebetulan yang diakalin itu kegiatan dana desa di desa-desa di Alor.
Jadi, jangan salah sangka. Kita ini bukan periksa tentang dana desa, kalau dana desa itu obyeknya desa yang kita periksa, sehingga harus kejaksaan tunggu hasil pemeriksaan inspektorat Daerah, Inpektorat lapor hasil pemeriksaan ke kejaksaan karena yang diaudit adalah dana desa. Nah, kita ada program Jaga Desa, ujarnya menambahkan.
Dijelaskan Nursaitias, kebetulan ada program dari Jaksa Agung, dari JAM Intel untuk jaga dana desa sehingga uangnya itu bisa digunakan sesuaiaturan, bisa membangun desa, transparan, tidak disalahgunakan, uang sampai di masyarakat dan bermanfaat bagi desa, kan begitu.
Program Jaga Desa yang dicanangkan itu menurut Nurasitias, digunakan untuk mengawal dana desa sehingga ada penyuluhan melalui Kasi Intel ke desa-desa. Tetapi setelah kita pelajari koq ternyata benar, berdasarkan laporan.
Kita jaga marwah Jaga Desa ini sehingga ke depan semua penggunaan dana desa di Kabupaten Alor ini dilakukan dengan tepat sasaran. Desa bisa maju dan makmur, ujarnya seraya menambahkan, ini bukan masalah swakelola atau tidak swakelola, tetapi ini masalah adanya dugaan mavia proyek, ini yang kita telusuri. Seperti apa hasilnya nanti kita ke publik.
Menurut dia, semua desa sudah kita periksa. Pekan depan jaksa periksa penyedia. Kita harus punya bukti terlebih dahulu, kita belum bisa katakan salah atau benar sebelum alat bukti kita kumpulkan, harga kita cek-kita pakai ahli, ahli sudah kita siap dari Universitas Negeri ternama di Indonesia yang punya kapasitas untuk menilai kegiatan ini.
Ditambahkannya bahwa kejaksaan akan mencari pembanding harga, berapa si harga sebenarnya, sehingga bisa ketahuan mark up. Setelah ketahuan mark up baru kita lihat siapa-siapa orang yang berpotensi, yang ikut mendesain mark up ini dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ini yang sedang kita telusuri. Jadi, memang harus step by step, dia by data. Pemeriksaan juga nggak bisa buru-buru.
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait
