KALABAHI, iNewsAlor. id - Kasus seorang istri membakar suami di Kabupaten Alor, NusaTenggara Timur (NTT), Selasa, (29/10/2024), sebabkan 3 rumah ludes terbakar masih ditangani Polres Alor.
Hal ini disampaikan Waka Polres Alor, Komisaris Polisi (Kompol), Jamaluddin saat konfrensi pers di ruang Kasat Reskrim Polres Alor, Rabu (30/10/2024).
Terkait kasus kebakaran dengan laporan polisi nomor 09, Tahun 2024 bahwa kasus di RT, 001 RW 001 Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT, telah ditangani pihak Polres Alor.
Sementara dari kejadian kebakaran ini, terdapat korban yaitu pemilik rumah atas nama, Mario Agustinus Wendo, yang mengalami luka bakar serius.
Korban, Mario, yang berprofeai sebagai Guru PPPK, diduga dibakar oleh istrinya sendiri, saat dirinya sedang tertidur.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk pemilik rumah atau istri dari korban pembakaran berinisial H, dinyatakan sebagai terduga pelaku dan akan melakukan gelar perkara guna naikkan ke tahap penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi saksi, barang bukti yang berhasil diamankan, 2 botol ukuran 1.5 Liter masih terisi BBM jenis Pertalite, juga 2 botol kosong, sebuah tas gendong yang diduga untuk menyimpan botol BBM, pemantik gas serta sebilah parang.
Dalam konferensi pers ini juga disebutkan, motif pembakaran, terduga pelaku atau istri korban merasa kesal karena suaminya atau korban sering main judi online.
"Ini dibuktikan dengan istrinya mendapatkan bukti rekening, yang digunakan korban untuk bermain judi online, itu motifnya," terang Jamaludin.
Sehingga motif inilah yang sebelumnya, sudah terjadi percecikan antara terduga pelaku dan korban, yang mana menurut terduga pelaku. " Tidak saling terbuka, khusunya di masalah keuangan," katanya.
Ditanya terkait sumber api, Jamaludin beberkan kronologis, terduga pelaku memang sengaja membakar suaminya, karna sudah ada niat.
"Saat pulang kerja dengan menumpang ojek, sesampai ditempat penjualan bensin eceran, dirinya lalu turun dan membeli BBM jenis pertalite itu, lalu lanjutkan perjalan pulang," katanya.
Terduga pelaku yang memang seorang PNS, dan bertugas di Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor Timur, sesampai di rumah didapati suaminya sedang tidur, dengan kondisi rumah tertutup namun tidak terkunci.
"Terduga pelaku lalu siramkan bbm ke tubuh suaminya, dan sisanya disiram keliling rumah kemudian sulutkan api gunakan korek gas," ujarnya.
Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza, SH, mengatakan, terduga pelaku kini sudah diamankan.
Pasal yang ditetapkan sementara terhadap terduga pelaku, Pasal 187 KUHP tentang kebakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Lanjut Leza, akan gelar perkara dan kasus ini segera naikan ke tahap penyidikan dan bisa tetapkan status untuk terduga pelaku. ***
Editor : Danny Manu
Artikel Terkait