Kupang – iNewsAlor.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal ke PT Bank NTT, Rabu 10 Desember 2024.
Wakil Ketua Komisi III, Kristoforus Loko dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi mengajukan alokasi dana sebesar Rp150 miliar yang direncanakan secara bertahap dalam lima tahun.
Kristoforus yang juga memimpin rapat pembahasan tersebut menjelaskan, jika kemampuan fiskal memungkinkan, alokasi Rp. 150 miliar bisa dituntaskan dalam satu tahun.
Namun, jika terbatas, alokasinya dapat disesuaikan dengan kapasitas keuangan setiap tahunnya. Yang penting, dalam lima tahun jumlah tersebut harus terpenuhi," ujar Kristoforus.
Langkah ini, diungkapkan Kristoforus Loko, untuk membantu Bank NTT memenuhi kebutuhan modal inti minimum yang masih kurang sebesar Rp. 600 miliar dalam lima tahun.
Selain itu, Komisi III mendukung penuh rencana kerja sama Bank NTT dengan Bank Jatim untuk mempercepat penguatan modal inti, dengan syarat pemerintah provinsi NTT tetap menjadi pemegang saham pengendali utama.
"Bank NTT adalah simbol kebanggaan masyarakat NTT. Kerja sama dengan Bank Jatim harus memastikan kendali utama tetap berada di tangan pemerintah provinsi NTT," tegasnya.
Kristoforus juga meminta manajemen Bank NTT menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan dana. "Kepercayaan publik adalah aset penting. Manajemen harus menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat NTT terhadap Bank NTT," tambahnya.
Penyertaan modal ini juga diharapkan mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten/kota di NTT.
Menurut Kristoforus, komunikasi telah dilakukan antara jajaran direksi Bank NTT dan pemerintah daerah untuk memastikan alokasi penyertaan modal secara bertahap dalam lima tahun mendatang.
Mengenai masalah hukum seperti kasus Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar yang bermasalah, Kristoforus menegaskan bahwa hal itu telah masuk ke proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwenang.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah progresif manajemen Bank NTT dalam memulihkan kredit macet melalui penjualan agunan kredit.
Kristoforus menambahkan Rancangan Perda ini akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan keputusan final. Dengan dukungan ini, diharapkan Bank NTT mampu memperkuat posisi keuangannya sekaligus tetap menjadi simbol kebanggaan masyarakat NTT, tutup politisi PAN ini.
Editor : Danny Manu